Putusan PN SEMARANG Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg |
|
Nomor | 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suranto |
Hakim Anggota | Subronto, Jumiarti |
Panitera | Hening Wahyuningtyas.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan pemutusan hubungan kerja tanpa perundingan dan tanpa penetapan ;3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat tanpa adanya pembuktian kesalahan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa : uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 162.062.324,- (seratus enam puluh dua juta enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan hak Penggugat atas manfaat dari Dana Pensiun Garuda Indonesia, THT dari PT Jiwasraya serta uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus atas gaji dan tunjangan Penggugat terhitung sejak bulan April 2019 sampai dengan putusan dibacakan sebesar Rp.91.013.261,- (Sembilan puluh satu juta tiga belas ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
Statistik17975