- Menyatakan Terdakwa V Arief Sasongko anak dari Totok Sasmito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Mebebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut :
- Menyatakan Terdakwa V, Arief Sasongko anak dari Totok Sasmito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima ) paket / plastik kecil transparan berisi shabu, berat bersih : 0,26892 Gram. - 1 (satu) Unit HP merk I phone warna hitam No. IM3 : 081567855559. - Sebuah bungkus rokok Djarum super merah. - Sebuah kartu ATM BCA. - Sesobek kertas Grenjeng. - Sebuah sedotan plastik runcing ujungnya. - Sebuah jaket parasit warna biru kombinasi hitam.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ganjar Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Usman, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rauf |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) Unit SPM Honda Supra 125 warna abu ??? abu hitam No. Pol. AD ??? 2825 ??? PU , beserta STNK nya. DiKembalikan kepada terdakwa V. ARIEF SASONGKO anak dari TOTOK SASMITO. 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik230