Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1268 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 1268 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.abdurrahman |
Hakim Anggota | Syamsul Ma'arif, Sudrajad Dimyati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YUNISLI ZALUKHU alias AMA RICAtersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 376/PDT/ 2014/PT-MDN tanggal 27 Januari 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 25/Pdt.G/2013/PN Gst tanggal 26 Agustus 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/ Para Pembanding untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun V, Desa Fadoro Halihambawa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dengan ukuran dan batas-batas: - Sebelah Utara : ukuran 43 meter, berbatas dengan gereja dan tanah milik Hezifao Gea alias Ama Dito (dahulu milik Julius Zalukhu alias Ama Niel); - Sebelah Timur : ukuran 22 meter, berbatas dengan jalan umum; - Sebelah Selatan : ukuran 59 meter, berbatas dengan tanah milik Atoli Gea alias Ama Desta (dahulu milik Renoli Gea alias Ama Ziagus); - Sebelah Barat : ukuran 29 meter, berbatas dengan tanah milik Hezifao Gea alias Ama Dito (dahulu milik Julius Zalukhu alias Ama Niel dan tanah milik Atoli Gea alias Ama Desata); Adalah milik Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi atau Pembanding; 3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1268_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 1268_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1268 K/Pdt/2015
Pertama : 25/Pdt.G/2013/PN.Gst
Banding : 376/PDT/2014/PT-MDN
Statistik2811