Putusan PTUN KENDARI Nomor 03/G/2016/PTUN.KDi |
|
Nomor | 03/G/2016/PTUN.KDi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Lutfi |
Hakim Anggota | Ihsan Safirullah, 2. Moh. Irfan Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | -----------------------------------M E N G A D I L I : ---------------------------------Dalam Penangguhan : ----------------------------------------------------------------------------Menyatakan Permohonan Penagguhan Para Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- 1. Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai Kewenangan/Kompetensi Peradilan ; ---------------------------------------------------- 2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Tidak Berwenang Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Dalam Perkara Nomor : 03/G/2016/PTUN.Kdi. ; ------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa : ------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak diterima ; -----------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/G/2016/PTUN.KDi.zip
- Download PDF
- 03/G/2016/PTUN.KDi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/G/2016/PTUN.KDi
Kasasi : 42 K/TUN/2017
Banding : 96/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik12251