Putusan PTA MAKASSAR Nomor 128/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Anwar R |
Hakim Anggota | 1. H. Abd. Munir S., 2. Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding secara formal dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 645/Pdt.G/2016/ PA.Prg, tanggal 8 Agustus 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqa'dah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa Cokke bin Dg. Pabeta meninggal dunia pada tahun 1957; 3. Menetapkan almarhum H. Penu bin Ballong meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris yaitu :? Hj. Masa binti Mallala (isteri), ? Dama? binti H. Penu (anak) dan ? Hj. Cangki binti H. Penu (anak);4. Menetapkan almarhumah Hj. Masa binti Mallala telah meninggal dunia pada tahun 2013 dengan meninggalkan ahli waris 7 (tujuh) orang anak yaitu :? Dama? binti H. Penu (Penggugat I)? Hj. Cangki binti H. Penu (Penggugat II) ? Siara binti Cokke (Tergugat I), ? Hj. Kunu binti Cokke (Tergugat II), ? Parakkasi bin Cokke (Tergugat III) ? Cambe binti Cokke (Tergugat IV),? Marrang bin Cokke; 5. Menetapkan Marrang bin Cokke telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris yaitu :? Dahlia (istri)? Akbar bin Marrang (anak laki-laki)6. Menetapkan bahwa : - Tanah perumahan 1 (satu) petak seluas 999 M2 (obyek sengketa point 9.1) yang terletak di Masolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : saluran air - Sebelah Timur berbatas : tanah milik Indo Kunu - Sebelah Selatan berbatas : jalan raya - Sebelah Barat berbatas : tanah milik Ambo Sari- Tanah perumahan 1 (petak) petak seluas 21 m x 15,2 m = 315,2 M2 sesuai hasil PS atas nama Penu bin Ballong obyek sengketa point 9.2 yang terletak di Masolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : tanah milik Marwa - Sebelah Timur berbatas : tanah milik Hj. Waji - Sebelah Selatan berbatas : tanah milik Sakka - Sebelah Barat berbatas : lorongadalah harta bersama antara H. Penu bin Ballong dengan Hj. Masa binti Mallala;7. Menetapkan harta bersama pada amar putusan angka 6 di atas adalah (seperdua) bagian menjadi harta warisan almarhum H. Penu bin Ballong dan (seperdua) bagian lainnya menjadi harta warisan almarhumah Hj. Masa binti Mallala yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya masing-masing; 8. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian almarhum H. Penu bin Ballong dari harta waris sebagaimana ditetapkan pada amar angka 7 jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 atau 2/16 bagian- Dama? binti H. Penu (anak perempuan) mendapat 7/16 bagian;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan) 7/16 bagian;9. Menetapkan bahwa :- 5 (lima) petak tanah sawah seluas 1,2 Hektar/12.826 M2 (obyek sengketa point 9.3) yang terletak di Masolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : sawah milik Turu - Sebelah Timur berbatas : sawah milik Hammade - Sebelah Selatan berbatas : sawah milik H. Luka dan Ami - Sebelah Barat berbatas : sawah milik H. Cece- 2 (petak) petak sawah seluas ukuran panjang Utara / Selatan 86,80 m x lebar sebelah Barat 33,7 m dan lebar sebelah Timur 35,6 m sesuai hasil PS (obyek sengketa point 9.4) yang terletak di Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : sawah milik Mina dan Muna - Sebelah Timur berbatas : sawah milik Sirati - Sebelah Selatan berbatas: sawah milik Rincing - Sebelah Barat berbatas : kebun milik Mina- Tanah Kering (kebun) seluas dengan ukuran panjang sebelah Selatan 100 m dan Utara 88 m dan lebar sebelah Timur 70,50 m dan Barat 95 m, (obyek sengketa point 9.5) yang terletak di Bila, Desa Tapporang, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : tanah milik Sanji/jalanan - Sebelah Timur berbatas : tanah milik Idris - Sebelah Selatan berbatas : tanah milik Sirati - Sebelah Barat berbatas : tanah milik Simma, dan - bagian Hj. Masa binti Mallala dari harta waris, sebagaimana ditetapkan pada amar angka 7.- 1/8 atau 2/16 bagian Hj. Masa binti Mallala dari harta warisan almarhum H. Penu bin Ballong sebagaimana ditetapkan pada amar angka 8 adalah harta warisan almarhumah Hj. Masa binti Mallala; 10. Menetapkan bagian waris almarhumah Hj. Masa binti Mallala dari harta waris sebagimana ditetapkan pada amar putusan angka 9 jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Dama? binti H. Penu (anak perempuan/Penggugat I) mendapat 1/9 bagian ;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 1/9 bagian ;- Siara binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat I) mendapat 1/9 bagian;- Hj. Kunu binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat II) mendapat 1/9 bagian;- Parakkasi bin Cokke (anak laki- laki/ Tergugat III ) mendapat 2/9 bagian ;- Cambe binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagian ;- Marrang bin Cokke (anak laki-laki/almarhum ) mendapat 2/9 bagian;11. Menetapkan 2/9 waris bagian almarhum Marrang bin Cokke sebagaimana tersebut pada amar angka 10 jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Dahlia ( Istri) mendapat 1/8 bagian - Akbar bin Marrang anak laki-laki mendapat asabah atau 7/8 bagian; 12. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan almarhum H.Penu bin Ballong (amar angka 7) dan harta warisan almarhumah Hj. Masa binti Mallala (amar angka 9) di atas dan menyerahkan kepada ahli waris masing-masing sesuai dengan bagiannya (amar angka 8, 10 dan 11) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan bagian masing- masing;13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 645/Pdt.G/2016/PA.Prg, tanggal 8 Agustus 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqa'dah 1438 Hijriyah1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan, 1 (satu) buah rumah batu permanen yang luasnya 9,20 x 16 meter yang berdiri di atas tanah obyek sengketa point 9.1 di atas terletak di Masolo Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas saluran- Sebelah Timur berbatas tanah milik Indo Kunu- Sebelah Selatan berbatas jalan Raya- Sebelah Barat berbatas Ambosariadalah harta bersama (gonogini) antara H. Penu bin Ballong dengan Hj. Masa binti Mallala ;3. Menetapkan H. Penu bin Ballong dan Hj. Masa binti Mallala masing masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 di atas yang diwarisi oleh para ahli warisnya masing-masing; 4. Menetapkan (seperdua) bagian almarhum H. Penu bin Ballong sebagimana amar angka 3 di atas jatuh kepada ahli warisnya yaitu:- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 atau 2/16 bagian - Dama? binti H. Penu (anak perempuan/Tergugat Rekonvensi I) mendapat 7/16 bagian;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Tergugat Rekonvensi II) mendapat 7/16 bagian; 5. Menetapkan (seperdua) bagian dari almarhumah Hj. Masa binti Mallala sebagaimana amar angka 3 dan 1/8 atau 2/16 bagian sebagaimana ditetapkan pada amar angka 4 jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Dama? binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat 1/9 bagian ;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 1/9 bagian ;- Siara binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat I) mendapat 1/9 bagian;- Hj. Kunu binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat II) mendapat 1/9 bagian;- Parakkasi bin Cokke (anak laki- laki/ Tergugat III ) mendapat 2/9 bagian ;- Cambe binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagian ;- Marrang bin Cokke (anak laki-laki/almrhum ) mendapat 2/9 bagian;6. Menetapkan 2/9 bagian almarhum Marrang bin Cokke sebagaimana ditetapkan pada amar angka 5 di atas jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Dahlia ( Istri) mendapat 1/8 bagian - Akbar bin Marrang (anak laki-laki) mendapat asabah atau 7/8 bagian; 7. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan almarhum H. Penu bin Ballong (amar angka 3) dan harta warisan almarhumah Hj. Masa binti Mallala (amar angka 4) dan menyerahkan kepada ahli waris masing-masing sesuai dengan bagiannya (amar angka 4, 5 dan 6) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan bagian masing- masing;8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.431.000,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding
:
128/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Kasasi : 301 K/Ag/2018
Pertama : 645/Pdt.G/2016/PA.Prg.
Statistik
Statistik
78
28