- Menyatakan Terdakwa HERI YANSYAH Alias PARAM Bin JUHARI tetelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMBAS Nomor 285/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 285/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kotak LED LCD TV merek LG dengan nomor seri 2071NVM 7Z351 warna putih; - 1 (satu) buah pintu yang terbuat dari kayu warna ungu dengan ukuran 43 cm x 190 cm (empat puluh tiga centimeter kali seratus sembilan puluh centimeter); - 1 (satu) unit LED LCD TV merek LG dengan nomor seri 2071NVM7Z351 warna hitam; - 1 (satu) buah kaki TV warna hitam; - 1 (satu) unit Equalizer merek NAKAMICHI warna hitam; - 1 (satu) unit Stereo Power Amplifier M-270 merek SONY warna hitam; - 1 (satu) unit 8 Channel Stereo Mixer merek DTECH warna silver; - 1 (satu) unit Graphic Equalizer GR 333 merek Pioneer warna hitam; - 1 (satu) unit Wireless Microphone Recelver merek SHURE warna hitam; - 1 (satu) unit Preamplifier C-40 merek SONY warna hitam; - 1 (satu) unit DVD merek TECKYO BM-111Q warna hitam; - 1 (satu) buah kotak Microphone yang berisikan 1 (satu) unit Microphone merek BLACK SPIDER warna nhitam; - 1 (satu) buah kotak Microphone yang berisikan 1 (satu) unit Microphone merek PIONEER PI-6000 warna hitam; - 2 (dua) helai kain taplak meja warna merah; Dikembalikan kepada Saksi Tjai Kian; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik130