Putusan PT SEMARANG Nomor 510/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 510/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Dewa Putu Wenten |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 2/Pdt G/2017/PN Bms tanggal 26 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai susunan amar putusan sehinggga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dakam KonvensiDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukumnya sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan permanen rumah toko (RUKO) ukuran Panjang 28 m Lebar 10 m / () dengan bukti Sertifikat Hak milik Nomor. 01797, atas nama KRISVIA AYU PRANDINI (Penggugat) yang terletak di Desa Kejawar RT.05. RW.01, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Jawa Tengah. NIB. 11.27.11.05.00183. Surat Ukur. Tgl. 28 September 2004. No. 00019/Kejawar/2004. Luas 281 m2. (). Dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah Bengkok.Sebelah Selatan : tanah Negara;Sebelah Barat : tanah Karso.Sebelah timur : tanah Bengkok.adalah tanah Hak Milik dan bangunan milik Penggugat (KRISVIA AYU PRANDINI) yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.3. Menyatakan hukumnya bahwa hibah tanah dan bangunan dari Karwen (orang tua Penggugat), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 01797. Atas nama Penggugat, dalam Halaman / lembar tentang: PENDAFTARAN PERALIHAN HAK , PEMBEBANAN DAN PENCATATAN LAINNYA. Dalam kolom, Sebab Perubahan tertulis : HIBAH Berdasarkan Akta Hibah tgl. 07-10-2011. No. 692/2011. Yang dibuat dihadapan Siti Lastariana, S.H. Selaku PPAT. Dalam kolom Tanggal Pendaftaran, No. Daftar Isian 307., No. Daftar Isian 208., tertulis : D.I.208. No. 20902. D.I.307. No.38896. Tgl. 14-10-2011. kepada Penggugat (KRISVIA AYU PRANDINI) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan hukumnya bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor.01797 atas nama Penggugat KRISVIA AYU PRANDINI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak bersedia menyerahkan sebagian tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Desa Kejawar RT.05. RW.01, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak milik Nomor. 01797 Atas nama KRISVIA AYU PRANDINI NIB. 11.27.11.05.00183, Surat Ukur Tgl. 28 September 2004. No. 00019/Kejawar/2004, yang bukan hak milik Para Tergugat kepada Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menempati, menduduki, mengkuasai : bangunan dan atau tanah (bagian dari ruko/bagian dari SHM Nomor.01797.) dengan identitas :- tanah dan bangunan seluas 10 m x 8 m = 80 m2. .- tanah akses masuk seluas 3m x 20 m = 60 m2. terletak di Desa Kejawar RT.05.RW.01, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. dengan batas-batas : - Utara : Tanah Bengkok.- Selatan : Tanah SHM.No. 01797. dan Tanah Negara.- Barat : Tanah Karso.- Timur : Tanah Bengkok.untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang pemaksa (dwang som) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan, yang dihitung sejak ada putusan Pengadilan Negeri Banyumas sampai dengan pelaksanaan Putusan;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Para Tergugat konvensi/ para Penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 510/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2638 K/Pdt/2018
Banding : 510/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Bms
Statistik5149