Putusan PN BLORA Nomor Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Bla |
|
Nomor | Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Awal Darmawan Akhmad, Yunita |
Panitera | Hj. Sumiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pembayaran melalui transfer via Rekening BRI Jepon dan Wesel Pos yang diterima oleh Tergugat I yaitu: 1. Tertanggal 11 Oktober 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI ( Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);2. Tertanggal 17 Oktober 2013 melalui transfer Weselpos / Instan pengirim BENNY ADE SETIAWAN dan Penerima SUPIONO pengiriman uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3. Tertanggal 21 Oktober 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Tertanggal 06 Nopember 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 5. Tertanggal 08 Nopember 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 6. Tertanggal 20 Nopember 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 7. Tertanggal 04 Desember 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 8. Tertanggal 16 Desember 2013 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI (Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 9. Tertanggal 07 Januari 2014 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-005658-53-3 atas nama NYARIATI ( Tergugat II / istri Tergugat I) uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 10. Tertanggal 03 Pebruari 2014 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-0118145-53-3 atas nama SUPIYONO (Tergugat I) uang tunai sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); 11. Tertanggal 08 Maret 2014 melalui transfer Weselpos / Instan pengirim BENNY ADE SETIAWAN dan Penerima SUPIYONO pengiriman uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 12. Tertanggal 21 April 2014 melalui transfer Rekening BRI Jepon No. Rekening No. 5832-01-0118145-53-3 atas nama SUPIYONO (Tergugat I) uang tunai sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); yang total seluruhnya sebesar Rp46.950.000,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai pembayaran sah menurut hukum;3. Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Bla
Statistik450