Putusan PN PARIAMAN Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.Prm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2014/PN.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Dedi Kuswara, Devid Aguswandri |
Panitera | Yusrita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II/Tergugat Intervensi B.2 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Mensahkan Penggugat Dasril Sutan Marajo sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaum;- Mensahkan tanah objek perkara adalah Harta Kaum Penggugat;- Mensahkan dan menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan Lanjutan Objek Perkara (Ontruiming) Perdata No.71/G/1979 PN.PDG yang dilaksanakan dan dibuat pada hari Rabu tanggal 28 September 2005 oleh AFRIZAL DJ, Jurusita pada Pengadilan Negeri Klas I.B Pariaman;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari Hak Tergugat I dan II maupun hak orang/pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya jika engkar dengan bantuan Polisi;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah);DALAM GUGATAN INTERVENSI;DALAM POKOK PERKARA;- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;- Menghukum Penggugat intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2014/PN.Prm
Peninjauan Kembali : 152 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2249 K/Pdt/2016
Banding : 170/PDT/2015/ PT.PDG.
Statistik360100