Putusan PN KLATEN Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Kln |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2014/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Irma Wahyuningsih, Urhayati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat/Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan amanat/permintaan dari Penggugat perihal uang sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) titipan Penggugat untuk diberikan kepada saudara-saudara yaitu Joyo Dikromo Dkk belum juga diberikan kepada saudara-saudaranya yang bernama Joyo Dikromo Dkk dan atau juga tidak dikembalikan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (On recht matige daad);3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan titipan Penggugat yang sedianya untuk diberikan kepada saudara-saudara Penggugat yang bernama Joyo Dikromo Dkk seketika dan sekaligus kepada Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1712 K/Pdt/2015
Pertama : 30/Pdt.G/2014/PN Kln
Banding : 458/Pdt/2014/PT.Smg.
Statistik5924