Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 206/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 206/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Para Pihak | DAISY SLAMAT VSAHLI WARIS HO PHANG SONG, CS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga |
Hakim Anggota | 2. Elpiter Sianipar, 1. Petriyanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang HGB atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam SHGB NO.128/Palmeriam, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Jakarta Timur, gambar Situasi tanggal 29-3-1984, No.818/1984 seluas 441 M2.3. Menyatakan status dan kapasitas Para Tergugat di atas tanah terperkara adalah sebagai penyewa dari Penggugat berdasarkan perjanjian secara lisan sejak tahun 1954.4. Menyatakan para tergugat melakukan Wanprestasi atas pemenuhan pembayaran sewa sejak tahun 1986 sampai sekarang.5. Menyatakan berakhir hubungan perjanjian sewa menyewa secara lisan antar Penggugat dan Para Tergugat.6. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik tanah terperkara kepada Penggugat tanpa syarat.7. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar sewa kepada Penggugat sebesar Rp.56.000.000,-( lima puluh enam juta rupiah ).8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.422.000,- (empat juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 446/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 1093 K/Pdt/2016
Pertama : 206/PDT/G/2014/PN Jkt. Tim
Statistik360128