Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1097/Pdt.G/2018/PA.RAP |
|
Nomor | 1097/Pdt.G/2018/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Rudi Hartono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Ribat, hakim Anggota 2: M. Arif Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Effendi Tambunan bin Hasim Tambunan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nurmala Hutagaol binti Asem Hutagaol) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa: 2.1. Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas london seberat 10 (sepuluh) mayam; 2.2. Biaya untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zainul Hakiki Tambunan bin Effendi Tambunan, lahir tanggal 30 Mei 1998, dan Alvin Hamdani Tambunan bin Effendi Tambunan, lahir tanggal 21 Maret 2006 sekurang-kurangnya sejumlah Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri; Sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 771.000.00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1097/Pdt.G/2018/PA.Rap
Statistik361