- Menyatakan hukum Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi merupakan Ahli Waris yang Sah dari I Dewa Gde Lembo alias Anak Agung Gde Lembo (alm);----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum obyek tanah sengketa sebagaimana dalam surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. No. Buku Pendaftaran Huruf C.79, Persil Nomor 18, kelas II, Subak Timuhun No.4, Pasedahan Melangit Bubuh, Swapraja Klungkung, Daerah Bali, Provinsi Nusa Tenggara, tanggal 1-4-1954, luas 0.415 Ha (4.150 M2), atas nama I Dewa Gde Lembo, dengan batas-batas : -----------------------
- Menyatakan hukum sah obyek tanah sengketa sebagaimana tersebut diatas dibagi oleh Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; ----------------
- Menyatakan hukum obyek tanah sengketa sebagaimana dalam surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. No. Buku Pendaftaran Huruf C.79, Persil Nomor 18, kelas II, Subak Timuhun No.4, Pasedahan Melangit Bubuh, Swapraja Klungkung, Daerah Bali, Provinsi Nusa Tenggara, tanggal 1-4-1954, luas 0.415 Ha (4.150 M2), dengan batas-batas:-------------------------------------------------------------------
- Keturunan Anak Agung Gede Gunung (Alm) mendapatkan 1/6 Bagian ( 691,66 M2) yaitu: Anak Agung Gde Tantra, Anak Agung Raka Supartha, Anak Agung Gde Rai;
- Keturunan Anak Agung Nyoman Dugul (Alm) mendapatkan 1/6 Bagian ( 691,66 M2) yaitu: Anak Agung Gde Putra (Alm), Anak Agung Nyoman Sayang, Anak Agung Ketut Lanus, Anak Agung Raka Tinggal;
- Keturunan Anak Agung Ketut Oka (Alm) mendapatkan 1/6 bagian ( 691,66 M2) yaitu: Anak Agung Gde Anom, Anak Agung Made Alit (Alm), Anak Agung Nyoman Mayun, Anak Agung Aji Cakra (Alm), Anak Agung Gde Dalem, Anak Agung Kapal, Anak Agung Gde Parsa;
- Keturunan Anak Agung Putu Sayang mendapatkan 1/6 bagian (691,66 M2) yaitu: Anak Agung Raka Sayang, Anak Agung Gde Werti;
- Keturunan Anak Agung Made Rai mendapatkan 1/6 bagian (691,66 M2) yaitu: Anak Agung Rai Tirta (Alm), Anak Agung Made Dalam, Anak Agung Gde Agung;
- Keturunan Anak Agung Nyoman Mantra mendapatkan 1/6 bagian (691,66 M2) yaitu: Anak Agung Putu Seneng, Anak Agung Gde Taman, Anak Agung Gde Tunjung, Anak Agung Gde Sumarjaya, Anak Agung Gede Yuliantara;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 76/Pdt.G/2017/PN Srp |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2017/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Andrik Dewantara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;----------------------------------- DALAM POKOK PERKARA------------------------------------------------------------------ DALAM KONVENSI----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI------------------------------------------------------------------------ Sebelah utara : tanah milik I Wayan Sudiana;------------------ Sebelah timur : sungai/telabah;------------------------------------ Sebelah selatan : jalan/gang;------------------------------------------ Sebelah barat : jalan.------------------------------------------------- adalah tanah waris I Dewa Gde Lembo alias Anak Agung Gde Lembo (alm);-------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : I Wayan Sudiana;----------------------------------------- Sebelah Timur : Sungai / Telabah;------------------------------------------ Sebelah Selatan : Jalan / gang;------------------------------------------------ Sebelah Barat : Jalan;--------------------------------------------------------- Di bagi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dengan bagian sebagai berikut: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI------------------------------------------------ Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.306.000,00 ( dua juta tiga ratus enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2017/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2017/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 257 K/Pdt/2019
Pertama : 76/Pdt.G/2017/PN Srp
Statistik17271