Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 2/Pdt.G/2011/PN.KAG |
|
Nomor | - 2/Pdt.G/2011/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 12 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Afrizal |
Hakim Anggota | Teguh Arifiano, . Cahyono Riza Adrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:? Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;? Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat dan Para Tergugat untuk seluruhnya;? Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa: A. Tanah seluas seluas 250 M x 400 M = 100.000 M2 atau seluas 10 (sepuluh) Hektar, yang semula milik Lukman Saad yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah Nomor: 33/1975 dengan batas-batas:- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah usaha rakyat, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah hutan marga, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Timur : dahulu berbatasan dengan jalan setapak, sekarang berbatasan dengan tanah jalan PT. Gembala;- Barat : dahulu berbatasan dengan tanah usaha rakyat, berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);Yang telah dibeli oleh Penggugat I (Jumahar) secara bertahap yaitu:? Tahap ke 1 (satu), seluas 100 M x 200 M = 20.000 M2 atau 2 (dua) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 604/Kec.IDLU/2008 tanggal 26 Juni 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah milik Lukman Saad;- Selatan berbatasan dengan tanah milik Juliardi;- Barat berbatasan dengan tanah milik Juliardi;- Timur berbatasan dengan tanah milik Lukman Saad;? Tahap ke 2 (dua), seluas 50 M x 200 M = 10.000 M2 atau 1 (satu) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 627/Kec.IDLU/2008 tanggal 22 Juli 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah milik Lukman Saad;- Selatan berbatasan dengan tanah milik Andre Saad;- Barat berbatasan dengan jalan;- Timur berbatasan dengan jalan; ? Tahap ke 3 (tiga), sisa tanah milik Lukman Saad tanah seluas 7 (tujuh) Hektar berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 33/1975 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang belum dibuatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah;Adalah sah milik Penggugat I (Jumahar);B. Tanah seluas 250 M x 400 M = 100.000 M2 atau seluas 10 (sepuluh) Hektar, yang semula milik Andre TH. Saad yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah Nomor: 40/1975, tetapi terhadap tanah tersebut sebagian sudah dijual kavlingan kepada Penggugat III (Sri Marita Aryani) seluas 300 M2, Penggugat IV (Nerlyna Sinambela Ismail) seluas 600 M2 dan Penggugat V (Nesra Persada) seluas 600 M2, maka luas tanah tersebut sekarang menjadi 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) Hektar, dengan batas-batas:- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah usaha rakyat, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah hutan marga, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Timur : dahulu berbatasan dengan jalan setapak, sekarang berbatasan dengan tanah jalan PT. Gembala;- Barat : dahulu berbatasan dengan tanah usaha rakyat, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);Yang telah dibeli oleh Penggugat I (Jumahar) dan Penggugat II (Fadilah) secara bertahap yaitu:? Tahap ke 1 (satu), seluas 100 M x 200 M = 20.000 M2 atau 2 (dua) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 680/Kec.IDLU/2008 tanggal 05 September 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah milik H. Syamsi Ugaran;- Selatan berbatasan dengan jalan;- Barat berbatasan dengan tanah milik Fadilah;- Timur berbatasan dengan tanah milik Fadilah;Adalah sah milik Penggugat I (Jumahar);? Tahap ke 2 (dua), seluas 100 M x 200 M = 20.000 M2 atau 2 (dua) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 642/Kec.IDLU/2008 tanggal 13 Agustus 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan jalan;- Selatan berbatasan dengan jalan;- Barat berbatasan dengan tanah milik Jumahar;- Timur berbatasan dengan tanah milik Jumahar;Adalah sah milik Penggugat II (Fadilah); ? Tahap ke 3 (tiga), seluas 100 M x 200 M = 20.000 M2 atau 2 (dua) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 679/Kec.IDLU/2008 tanggal 05 September 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan H. Syamsi Ugaran;- Selatan berbatasan dengan jalan;- Barat berbatasan dengan tanah milik Jumahar;- Timur berbatasan dengan jalan;Adalah sah milik Penggugat II (Fadilah); ? Tahap ke 4 (empat), sisa tanah milik Andre TH. Saad tanah seluas 4 (empat) Hektar, berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 40/1975 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang belum dibuatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah;Adalah sah milik Penggugat I (Jumahar);C. Tanah seluas 160 M x 440 M = 74.000 M2 atau seluas 7,4 (tujuh koma empat) Hektar, yang semula milik A. Kadir Saad yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah Nomor: 19/1975 dengan batas-batas:- Utara : dahulu berbatasan dengan hutan marga, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah Nigata/A. Vatthy, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);- Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Ibrahim/usaha rakyat, sekarang berbatasan dengan tanah jalan PT. Gembala;- Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik A. Muis Abdullah, sekarang berbatasan dengan tanah milik Jumahar (Penggugat I);Yang telah dibeli oleh Penggugat I (Jumahar) secara bertahap yaitu:? Tahap ke 1 (satu), seluas 200 M x 50 M = 10.000 M2 atau 1 (satu) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 272/Kec.IDLU/2008 tanggal 25 Maret 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah marga;- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Cartik;- Barat berbatasan dengan tanah milik A. Muis Abdullah;- Timur berbatasan dengan tanah milik Kadir Saad;? Tahap ke 2 (dua), seluas 160 M x 65 M = 10.400 M2 atau 1,4 (satu koma empat) Hektar, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 628/Kec.IDLU/2008 tanggal 15 Juli 2008, yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan jalan;- Selatan berbatasan dengan jalan;- Barat berbatasan dengan jalan;- Timur berbatasan dengan tanah milik Kadir Saad;? Tahap ke 3 (tiga), sisa tanah milik Andre TH. Saad tanah seluas A. Kadir Saad seluas 5 (lima) Hektar, berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 19/1975 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang belum dibuatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah;Adalah sah milik Penggugat I (Jumahar);3. Menyatakan tanah seluas 15 M x 20 M = 300 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 829/Kec.IDLU/2008 tanggal 11 September 2008, dengan batas-batas:- Utara : berbatasan dengan tanah kavling No. 3;- Selatan : berbatasan dengan tanah kavling No. 9;- Barat : berbatasan dengan tanah kavling No. 6 dan 8;- Timur : berbatasan dengan jalan 7 M;Adalah sah milik Penggugat III (Sri Marita Aryani);4. Menyatakan tanah seluas 30 M x 20 M = 600 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 839/Kec.IDLU/2008 tanggal 16 September 2008, dengan batas-batas:- Utara : berbatasan dengan jalan 11 M;- Selatan : berbatasan dengan tanah kavling No. 105 dan 106;- Barat : berbatasan dengan jalan 5 M;- Timur : berbatasan dengan jalan 5 M;Adalah sah milik Penggugat IV (Nerlyna Sinambela Ismail);5. Menyatakan tanah seluas 20 M x 30 M = 600 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor: 57 tanggal 12 Januari 2010, dengan batas-batas:- Utara : berbatasan dengan tanah kavling No. 13 dan 14;- Selatan : berbatasan dengan jalan poros 8 M;- Barat : berbatasan dengan jalan kavling 5 M;- Timur : berbatasan dengan tanah kavling No. 19 dan 20;Adalah sah milik Penggugat V (Nesra Persada);6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak / kuasa dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat, dan siapa saja yang mendapat hak dari tanah sengketa tersebut, untuk tunduk dan taat pada putusan ini;8. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat Untuk menyelesaikan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Penggugat I dan Penggugat II;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;? DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;? DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat Rekonvensi/Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18 / PDT / 2012 / PT.PLG
Kasasi : 948 K/Pdt/2013
Pertama : - 2/Pdt.G/2011/PN.KAG
Statistik645