Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 632 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EDDY FU?AD MAULIDY B tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bgl, tanggal 10 Februari 2020, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp48.300.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 632_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 632 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Lainnya : 5/kas/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bgl
Statistik21456