Putusan PN BATANG Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Btg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Yustisianita Hartati, Dwi Florence |
Panitera | Mujiyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FITRI ANDRIANA Binti MUKHLASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa FITRI ANDRIANA Binti MUKHLASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa FITRI ANDRIANA Binti MUKHLASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRI ANDRIANA Binti MUKHLASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;9. Menyatakan barang bukti berupa:? 3 (tiga) paket shabu dalam plastik klip;? 4 (empat) buah pipet kaca;? 3 (tiga) potongan sedotan;? 1 (satu) set sedotan warna putih;? 1 (satu) set plastik klip;? 1 (satu) buah gunting warna orange;? 1 (satu) potongan sedotan warna bening;? 1 (satu) bekas bungkus rokok sampurna mild;? 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan Heylook Outdoor;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Vario warna hitam nomor polisi G-2275-YL beserta kunci;Dikembalikan kepada Terdakwa FITRI ANDRIANA Binti MUKHLASIN;? 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi seri Redmi 6A warna hitam;Dirampas untuk negara;6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2158 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Btg
Statistik10918