Putusan PT MAKASSAR Nomor 539/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 539/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota |
I Wayan Supartha, ahmad Gaffar |
Panitera | Yulius Tappi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAR ALIAS AMMAR BIN TAMSIL TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4 (EMPAT) SACHET PLASTIC BENING BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,1322 (NOL KOMA SATU TIGA DUA PULUH DUA) GRAM; 1 (SATU) RANGKAIAN ALAT HISAP SHABU YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIC YANG MANA PENUTUPNYA TERSAMBUNG DENGAN 2 (DUA) BATANG POTONGAN PIPET BENING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000.00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAR alias AMMAR bin TAMSIL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4 (empat) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,1322 (nol koma satu tiga dua puluh dua) gram; 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic yang mana penutupnya tersambung dengan 2 (dua) batang potongan pipet bening; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 3.000.00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 539/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 539/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1151 K/Pid.Sus/2020
Banding : 539/PID.SUS/2019/PT.MKS.
Statistik2923