Putusan PN TERNATE Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Tte |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | John Paul Mangunsong, Ferdinal |
Panitera | Rose L. Sainawal, S.ap. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA LUTFI UMAHUK ALIAS UPI ALIAS CULA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LUTFI UMAHUK Alias UPI Alias CULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUTFI UMAHUK Alias UPI Alias CULA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram;- 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil;- 1 (satu) lembar slip transaksi;- 1 (satu) unit HP siomi Redmi 6A beserta nomor simcard 0823 4380 7746.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru an. FERAWATI;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2020/PT TTE
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Tte
Statistik4911