Putusan PA TUBAN Nomor 2357/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
|
Nomor | 2357/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Adhim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Abu Amar hakim Anggota 2: Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Nurhidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan harta ? harta tersebut dibawah ini : a. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang tercatat dalam buku C Nomor 275, Persil 10, kelas III, dengan ukuran Panjang 87,20 M X Lebar 42,10 M luas = 3671,12 M2 atas nama Sidiq bin Rasimin dengan batas ? batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah milik candi ; Sebelah Timur dengan tanah milik Rasam, Hj.Srikembang ; Sebelah selatan dengan Jalan Desa/Parit ; Sebelah Barat dengan tanah milik Alm.sidiq ; b. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban , yang tercatat dalam Buku C Nomor 275, Persil 34, Kelas I, dengan ukuran Panjang 87,20 X Lebar 40,70 M luas = 3549,04 M2 atas nama Sidiq bin Rasimin dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah utara dengan tanah milik Siban ; Sebelah Timur dengan tanah milik Alm. Sidiq ; Sebelah selatan dengan jalan Desa ; Sebelah Barat dengan tanah milik Sudiran,Kasno ; Adalah merupakan harta warisan dari Almarhum Sidiq bin Rasimin dan Almarhumah Tasirah binti Pasiran yang harus dibagi kepada semua ahli warisnya ; 3. Menetapkan ahli waris sah dari Almarhum Sidiq bin Rasimin dan Almarhumah Tasirah binti Pasiran adalah : Harno alias Tarno bin Sidiq ( Penggugat ) sebagai anak laki ? laki dan Wiji Indarti binti Sidiq ( Tergugat ), sebagai anak perempuan ; 4. Menetapkan Harno alias Tarno ( Penggugat ) sebagai anak laki ? laki memperoleh hak dua ( 2 ) bagian atau 2/3 bagian dan Wiji Indarti binti Sidiq ( Tergugat ), sebagai anak perempuan memperoleh hak satu (1) bagian atau 1/3 bagian dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam amar putusan No. 2 huruf (a) dan (b) ; 5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan dari pihak ketiga atau pihak manapun juga ; 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dua (2) bagian atau 2/3 bagian dari harta warisan almarhum Sidiq bin Rasimin dan Almarhumah Tasirah binti Pasiran sebagaimana tersebut dalam amar putusan No. 2 huruf (a) dan (b) yang menjadi bagian Penggugat ; 7. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut secara riil ,dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara riil, maka harta tersebut dijual secara umum melalui lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing ? masing ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI/REKONVENSI : - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.152.000,00 ( dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2357/Pdt.G/2018/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2357/Pdt.G/2018/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2357/Pdt.G/2018/PA.Tbn
Banding : 302/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik213144