- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 381/PID.B/2018/PN JAP., TANGGAL 25 APRIL 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JOHAN HAAY TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN TUNGGAL PASAL 263 AYAT (2) KUH PIDANA JO. PASAL 55 AYAT (1) KE- 1 KUH PIDANA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- FOTO COPY 1 (SATU) SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 00605 ATAS NAMA OLIVA REGINA CLARA,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM SUMUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 381/Pid.B/2018/PN Jap., tanggal 25 April 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa JOHAN HAAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal pasal 263 ayat (2) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Foto copy 1 (satu) Sertifikat Hak Milik nomor : 00605 atas nama Oliva Regina Clara,
- Membebankan biaya perkara dalam sumua tingkat peradilan kepada Negara;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 86/PID/2019/PT JAP |
|
Nomor | 86/PID/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Sukadi, ramlan |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI - FOTO COPY 1 (SATU) RANGKAP GAMBAR UKUR NO. 57/TAHUN 2013, DIKEMBALIKAN KE PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA OLIVA REGINA CLARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI - Foto copy 1 (satu) Rangkap Gambar Ukur No. 57/Tahun 2013, Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Oliva Regina Clara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 86/PID/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 570 K/Pid/2020
Banding : 86/PID/ 2019/PT JAP
Statistik11866