- Menyatakan Terdakwa 1 Hamadi als. Madi Bin Ramli dan Terdakwa 2 Hamidi als. Midi Bin Hamad tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu;
- 6 (enam) buah plastik bening bekas bungkus narkotika jenis sabu; dan
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa 1 Hamadi als. Madi Bin Ramli;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Mito warna merah beserta kartu sim
- uang sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); dan
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia warna merah beserta kartu sim;
Putusan PN BANGKO Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Bko |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2018/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Nurhadi, Shbr Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2018/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2018/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS/2018/PT JMB
Pertama : 59/Pid.Sus/2018/PN Bko
Statistik388