- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak nomor 11/Pdt.G/2013/PN.F tanggal 21 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Fakfak, pada tanggal 13 September 1999, dengan Akta Perkawinan Nomor 477/30.b/FF/2003 tertanggal 07 Juli 2003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Fakfak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan atas anak-anak antara Penggugat dan Tergugat yaitu LORRAINE JUNITA CLARA NANAY, lahir di Fakfak pada tanggal 27 Juni 2001, dan PAUL FERNANDO NANAI, lahir di Kaimana pada tanggal 22 Februari 2005, berada dalam pengasuhan Penggugat dan tidak menutup hak Tergugat untuk tetap memiliki hubungan dengan anak-anak tersebut serta Penggugat dan Tergugat berkewajiban pula untuk memberikan perhatian dan kasih sayang hingga anak-anak tersebut dewasa menurut hukum dan dapat hidup mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Fakfak atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak dan Kantor Pencatatan Sipil Kaimana untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat untuk didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk itu;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat pertama sebesar Rp. 10.891.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 27/PDT/2014/PT JAP |
|
Nomor | 27/PDT/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Legowo |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, Brmuslich Bambang Luqmono |
Panitera | Matius Paleon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan