Putusan PN SIBOLGA Nomor 78/PID.B/2014/PN SBG |
|
Nomor | 78/PID.B/2014/PN SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pasal 143 ayat (2) huruf bPasal 143 ayat (3)Pasal 156 ayat (1) dan (2) |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Boy. J. P. Sembiring, Arief Wibowo |
Panitera | L. Hutabarat |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa-I H. JAMALUDDIN POHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair, subsidair, atau dakwaan kedua primair, subsidair, dan atau dakwaan ketiga;2. Membebaskan Terdakwa-I oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa-II Drs.SINGWANI SIREGAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair, subsidair, dan atau dakwaan alternatif ketiga;4. Membebaskan Terdakwa-II oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primair, subsidair, dan atau dakwaan alternatif ketiga 5. Menyatakan Terdakwa-II Drs. SINGWANI SIREGAR tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primair tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;6. Melepaskan Terdakwa-II Drs. SINGWANI SIREGAR oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;7. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;8. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tapanuli Tengah No. 005/534/2012 hal UNDANGAN, yang ditanda tangani Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tapanuli Tengah JAMALUDDIN POHAN yang diduga berstempel Palsu.- 1 (satu) lembar Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tapanuli Tengah No. 005/494/2012 hal UNDANGAN, yang ditanda tangani Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tapanuli Tengah SINTONG GULTOM bercap stempel.- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kab. Tapanuli Tengah No. 001/RP/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 pukul 14.50 Wib yang ditanda tangani Ketua SINTONG GULTOM bercap stempel.- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kab. Tapanuli Tengah No. 002/RP/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 pukul 15.05 Wib yang ditanda tangani Ketua SINTONG GULTOM bercap stempel.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.- 1 (satu) buah cap/stempel Ketua DPRD Kab. Tapanuli Tengah, berbentuk bulat, ada tangkai untuk pegangan tangan panjang keseluruhan + 7 Cm, diameter + 3,7 Cm.- 1 (satu) unit stempel berbentuk bulat warna hitam dengan gagang warna merah, diameter lingkarannya sekitar 4 Cm dan panjang sekitar 7,5 Cm pada bagian sisi lingkarannya bertuliskan DPRD KABUPATEN TAPANULI TENGAH dan pada bagian tengahnya terdapat gambar logo Kabupaten Tapanuli Tengah.Dikembalikan kepada dari siapa benda tersebut disita;9. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1329 K/PID/2015
Pertama : 78/Pid.B/2014/PN Sbg
Statistik42182