Putusan PN PEKANBARU Nomor 207/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Striwati, M.h R. Heru Kuntodewo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FERLY SAPUTRA Alias FERLY Bin HERLY MA?RUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Narkotika jenis pil ekstasi dengan perincian : Dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan sebanyak 1 (satu) butir pil warna putih seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram; Sisa analisis laboratorium : 5 (lima) butir pil warna putih seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram; 2 (dua) butir pil warna pink seberat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram; 1 (satu) butir pil warna hijau seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;Dari jumlah barang bukti seluruhnya sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi seberat 11,06 (sebelas koma nol enam) gram yang telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seberat 6,2 (enam koma dua) gram. 1 (satu) kotak rokok Dunhill warna hitam. 2 (dua) unit hand phone merk Samsung beserta simcard. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 207Pid.Sus/2016/PN.Pbr.
Statistik253