Putusan PT MATARAM Nomor 02/PID.SUS/2017/PT.MTR |
|
Nomor | 02/PID.SUS/2017/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Wahyuni |
Hakim Anggota | Sh Sutrisno, I Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;2. Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.Mtr tanggal 20 Desember 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang di mohonkan banding tersebut ;3. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa FAHRURROZI selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;6. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr SAHRIN / SEKDES kepada sdr FAHRURROZI ( kades Lajut ) sebesar Rp. 63.917.500,- tanggal 19 ? 2- 2014 tentang sumbangan sukarela dari peserta pemohon sertifikat melalui prona .2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr KEPALA DESA LAJUT kepada sdr HIRJAN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 14 Maret 2014. Guna biaya pengangkutan pal batas sertifikat prona ke 10 dusun se desa lajut sebanyak 600 pal ( 150 pemohon ) dengan rincian 600x1000 ( seribu rupiah ) = Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr SAHRIN / SEKDES kepada sdr MAHJAR ( KADUS LAJUT) sebesar Rp. 600.000,- tanggal 10 ? 2- 2014 tentang pengembalian biaya prona atas nama MARWI dusun lajut karena berkasnya dicabut kembali / tidak jadi membuat sertifikat prona tanggal 10 Februari 2014.4. Nota pembelian dari toko agung sebesar Rp. 82.500,- pembelian maf snil.5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr SUHARDI kepada sdr NURSIM sebesar Rp. 3.600.000,- tanggal 6-12-2013 untuk pembelian enam ratus lembar materai enam ribu untuk prona desa lajut.6. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr bendahara prona tahun 2013 kepada sdr SAMSUDIN sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 7-12-2013 tentang pal batas untuk prona 2013/2014 , 100 percil/ pcl Rp. 100.000,-7. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr bendahara prona desa lajut kepada sdr SAMSUDIN sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 14-12-2013 tentang pal batas untuk prona 2013/2014.8. Foto copy daftar nama penerima prona tahun 2014 yang ditanda tangani oleh KEPALA DESA LAJUT sdr FAHRURROZI tanggal 03 maret 2014.9. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr KADUS SELEBUNG An. SAHDAN kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 13-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/2014.10. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr An. SAMPE selebung kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 5-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/201411. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr KADUS SELEBUNG kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 6-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/2014 an. SINARIP selebung.12. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr M. GALANG ATMAJA selebung kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 3-12-2013 guna administrasi prona di desa lajut.13. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr HAJAH AMINAH selebung kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 3-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/201414. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr GALIP selebung kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 3-12-2013 guna administrasi prona didesa lajut.15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr KADUS SELEBUNG kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 1.800.000,- tanggal 9-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/2014 an. M. GALANG ATMAJA , INAQ JOHARIAH, DAN HAJI ABDULLAH16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr KADUS SELEBUNG 1 orang kepada sdr SAHRIN sebesar Rp. 600.000,- tanggal 10-12-2013 guna administrasi prona tahun 2013/201417. 1 Lembar surat pernyataan KEPALA DESA LAJUT sdr FAHRURROZI tanggal 13 Februari 2014 yang menerangkan bahwa dana penerimaan sumbangan sukarela dari peserta prona tidak dicatat dalam kas umum desa dan buku kas harian melainkan dicatat dalam buku kas khusus ( buku penerimaan biaya prona ) 18. 1 Lembar surat pernyataan KEPALA DESA LAJUT sdr FAHRURROZI tanggal 13 Februari 2014 yang menerangkan bahwa Peraturan Kepala Desa Lajut tentang Prona Belum ada .19. 1 ( satu ) exemplar PERDES LAJUT No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Menjadi Perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Desa lajut tahun 2014.20. 1 ( satu ) Exemplar PERDES LAJUT nomor : 01 tahun 2014 tentang jenis dan besarnya pungutan desa lajut tahun anggaran 2014 .21. 1 ( satu ) buah buku Kas Umum Desa Lajut tahun 2014 .22. 1 (satu) buah buku petunjuk teknis kegiatan prona Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2013.23. 1 ( satu ) lembar surat dengan nomor : 77/52.02.300.2 / II / 2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Pelaksaan Program Legalisasi Aset/ PRONA Tahun 201424. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 714/SK-52.02.500/II/2014 tentang PENETAPAN LOKASI DESA/KELURAHAN PELAKSAAN KEGIATAN LEGALISASI ASET / SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH MELALUI ( PRONA ) TAHUN ANGGARAN 2014 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH tanggal 07 Februari 2014 berserta lampirannya .25. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 108/SK-52.02.500/II/2014 tentang SUSUNAN ANGGOTA PANITIA PEMERIKSA TANAH ?A? DALAM RANGKA KEGIATAN LEGALISASI ASET ( PRONA ) TAHUN ANGGARAN 2014 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH tanggal 27 Februari 2014 berserta lampirannya 26. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 96.1/SK-52.02.500/II/2014 tentang PENETAPAN NAMA PESERTA KEGIATAN LEGALISASI ASET / SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH PROYEK OPERASIONAL PERTANAHAN ( PRONA ) TAHUN ANGGARAN 2014 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH tanggal 20 Februari 2014 berserta lampirannya 27. Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 109/SK-52.02.500/II/2014 tentang PENUNJUKAN PETUGAS PELAKSANA KEGIATAN LEGALISASI ASET ( PRONA ) TAHUN ANGGARAN 2014 tanggal 28 Februari 2014 berserta lampirannya . Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID.SUS/2017/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 02/PID.SUS/2017/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 02/PID.SUS/2017/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 195 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.Mtr
Statistik13159