Putusan PN BOGOR Nomor 157/Pdt.G/2018 |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Arya Putra Negara Kutawaringin, Melissa |
Panitera | Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI Menolak permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak Dalil Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat, untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah, dan mengikat secara Hukum, Perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I ( Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor No. 644.2/2289-Dinpu Tanggal 5 Juli 1988 dan No. 644.2/SP.01-Huk/1994, Tanggal 3 Maret 1994, yang seluruhnya telah mendapat pengesahan dari, DPRD Kotamadya Bogor Tertanggal 20 Agustus 1988, No. 09A/Kep.Pimpinan DPRD 1988, SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Tetanggal 22 September 1988 No. 511.2/SK/466-PLK/88 serta SK. Menteri Dalam Negeri No. 644.32-004 Tanggal 2 Januari 1989 dan No. 644.2575 Tanggal 16 Agustus 1994, yang memberi hak kepada Penggugat /Investor yang membangun Pasar Plaza Bogor dan mempunyai hak untuk menjual, menggunakan atau mengelola Pasar Plaza Bogor selama masa HGB ( 20 Tahun ) yaitu berakhir 24 September 2017, untuk Pengembalian Investasi Penggugat.3. Menyatakan Sah dan mengikat secara Hukum, SK Addendum Walikota Madya Daerah Tingkat II Bogor No. Addendum 644.2/SK 183-Huk/1992, tertanggal 1 Agustus 1992 yang dibuat oleh Drs. Suratman ( Walikota terdahulu ) dan SK Addendum No. 644.2/SP.01-Huk/1994, Tanggal 3 Maret 1994, yang memberikan kepercayaan kepada Penggugat menambah menaikkan2 ( dua ) lantai sesuai dengan SK Addendum No. 644.2/SP.01-Huk/1994, Tanggal 3 Maret 1994.4. Menyatakan PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng dengan perintah untuk membayar ganti rugi Materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT. yakni sebesar Rp.69.000.000.000,00 (enam puluh sembilan milyar rupiah); 6. Menyatakan sebagai hukum apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,, tidak mampu membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat seluruhnya, maka demi hukum dan keadilan kepada Penggugat, diberikan Hak selama 5 Tahun, untuk mengelola Plaza Bogor dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk melepaskan Hak pengelolaan atas Plaza Bogor tersebut, karena Hak Pengelolaan Penggugat masih belum berakhir selama 5 Tahun. 7. Menyatakan sebagai Hukum, hak Penggugat di kembalikan untuk mengelola Plaza bogor, selama 5 ( lima ) Tahun, dan memerintahkan Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Bogor ) untuk memperpanjang Hak Penggugat selama 5 Tahun atas Sertifikat HGB. No.1300 Babakan pasar dan Sertifikat HGB. No. 1301/ Babakan Pasar, yang kedua sertifikat tersebut tertulis atas nama PT. Guna Karya Nusantara.8. Menyatakan Turut Tergugat mematuhi Putusan dalam Perkara ini.9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak dalil Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, dan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II Konvensi, serta Turut Penggugat dalam Rekonvensi / Turut Tergugat Konvensi, untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, dan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II Konvensi, serta Turut Penggugat dalam Rekonvensi / Turut Tergugat Konvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.881.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan