- Menyatakan terdakwa Akhmat Yasir Bin Marsuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmat Yasir Bin Marsuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol. I (Shabu) dengan berat kotor 0,30gram, 1 (satu) buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Gol. I berat kotor 1,12 gram, 1 (satu) buah Botol yang terhubung 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah Tas Warna coklat, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk Samsung serta kartu Im3 dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 273/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aswin Arief, hakim Anggota 2: Patanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4496 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 273/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik144