Putusan PN SURABAYA Nomor 483/Pdt.Plw/2011/PN.SBY |
|
Nomor | 483/Pdt.Plw/2011/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, I.b.n. Oka Diputra |
Panitera | H. M. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Provisi Pelawan ;-----------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Para Terlawan I dan Terlawan II ;-----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk sebagian ;---------------------------------------------- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;-------------------------------- Menyatakan Para Terlawan I, II dan III dalam pelaksanaan penjualan lelang sepanjang yang menyangkut terhadap tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1144, luas 239 M2 sebagai tersebut dalam Salinan Risalah LelangNomor : 156/2012 yang dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2012 telah melanggar ketentuan prosedur pelaksanaan lelang ;-------------------------------------------------------- Menyatakan batal/tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1144, luas 239 M2 sebagai tersebut dalam Salinan Risalah Lelang Nomor : 156/2012 yang dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2012 ; ----------------------------------------------------------------- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.130.700,- (satu juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/Pdt/2015
Pertama : 483/Pdt.Plw/2011/PN.SBY
Statistik572