Putusan PN BLORA Nomor 80/Pid.B/2013/PN.Bla |
|
Nomor | 80/Pid.B/2013/PN.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Subronto, Dwi Purwanti |
Panitera | Sulistyo Adi Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AGUS SUGIHARTO S. Kep bin KOSASIH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN / ATAU BARANG ? 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim lain yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 ( dua) bulan. 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. K-6918-FE dikembalikan kepada saksi korban AHMAD NAIM bin BAJURI dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. K-9837-PN. Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blora melalui terdakwa AGUS SUGIHARTO S. Kep bin KOSASIH5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/Pid/2013/PT.Smg
Kasasi : 307 K/PID/2014
Pertama : 80 / PID.B / 2013 / PN.Bla
Statistik1025