Putusan PTA PADANG Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani S. |
Hakim Anggota | 1. H. Jasrizal Ms, I 2. Dra. Hj. Husni Syam |
Panitera | Ryamurni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam KonvensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 0352/Pdt.G/2018/PA.Bkt tanggal 17 Desember 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah; Dalam Rekonvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tanggal 17 Desember 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi /Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Uang mut?ah sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah);2.3. Uang kiswah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding bernama : 1. Lara Hermayanti binti Herman (perempuan), umur 14 tahun. 2. Nabila Hermayanti binti Herman (perempuan), umur 11 tahun. 3. Mutiara Hermayanti binti Herman (perempuan), umur 7 tahun. 4. Cantika Hermayanti binti Herman (perempuan), umur 5 tahun berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Pembanding, hingga keempat anak tersebut mumayyiz atau setidaknya berumur 12 tahun, tanpa menghalangi Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada keempat anak-anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah 4 (empat) orang anaknya setiap bulan minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai anak-anak dewasa atau berusia 21 tahun/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan nominal 10% setiap tahun;5. Tidak menerima gugatan rekonvensi tentang nafkah madhiyah/masa lampau;6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebih nya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Kasasi : 612 K/Ag/2019
Pertama : 352/Pdt.G/2018/PA.Bkt
Statistik1915