Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 242/Pid.Sus/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tafsir Sembiring Meliala |
Hakim Anggota | - Abdul Kohar, - 2. Desbenneri Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa : DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Teradakwa DIDIK SETYAWAN Alias DIDIKdari dakwaan tersebut;; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa : DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; ----------------------------------------------4. Memidana Terdakwa :DIDIK SETYAWAN Alias DIDIKdengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;; -----------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Narkotika Gol I sisa Lab : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0428 (nol koma nol empat dua delapan) gram.; ---------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan; ---------------------------------------2. Uang tunaI Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); -------------------------------------Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Banding : 123/Pid.Sus/2017/PT DKI
Kasasi : 2567 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 242/Pid.Sus/2017/PN Jkt Pst
Statistik2814