Putusan PN DENPASAR Nomor 188/Pdt.G/2009/PN.DPS |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2009/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 11 Mei 2009 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Sutama |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Emmy Herawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI; - Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi seluruhnya; II. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 69/ Kelurahan Serangan atas nama yang berhak; SARAH alias HAJI MAISARAH luas tanah 9.400 M2 sesuai gambar situasi Nomor. 6032/1992 tanggal 26 Agustus 1992 adalah sah milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi; 3. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi telah melakukan penguasaan tanah sengketa secara tidak sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat I Konpensi sampai dengan Tergugat 36 Rekonpensi/ Penggugat 36 Konpensi untuk dengan segera:-------------a. Membongkar segala bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi yang telah dibangun oleh masing-masing Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi sampai dengan Tergugat 36 Rekonpensi/ Penggugat 36 Konpensi atas biaya sendiri dari Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi dan mengeluarkan serta membersihkan material hasil pembongkaran bangunan dari tanah sengketa milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi; b. Setelah tanah sengketa bersih dari segala bangunan yang dibangun oleh Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sehingga tanah sengketa milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi keberadaannya kembali seperti semula atau siapapun yang mendapat hak dari padanya segera pergi meninggalkan tanah sengketa milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam keadaan kosong;c. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi seeara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pdt.G/2009/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 188/Pdt.G/2009/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 513 PK/Pdt/2014
Pertama : 188/Pdt.G/2009/PN.DPS
Statistik121106