Putusan PN SURAKARTA Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiryatmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Br Hakim Anggota Sugiyo Mulyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan terdakwa TH CHRYSTIAN PRAKOSO alias AAN bin SARTONO (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka deriganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan - Seperangkat alat hisap shabu . Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 220/Pid.Sus/2020/PN.Skt
Statistik7130