- Menolak eksepsi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah sengketa yang bersertifikat Nomor 2301, Desa Banyubiru, luas 750 m2 atas nama Ika Amelia, yang terletak di Dusun Airanakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas:
Putusan PN NEGARA Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota 1: Fakhrudin Said Ngaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Sebelah Utara : Senan; Sebelah Selatan : Musholla dan Jalan Raya; Sebelah Barat : Gang; Sebelah Timur : Moh. Abdurrahim Adalah sah milik dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Penggugat IV Konpensi/Tergugat IV Rekonpensi untuk mengosongkan dan membongkar bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa, serta menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, apabila perlu pelaksanaannya dengan alat kelengkapan negara; 4. Menolak gugatan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 2.691.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2606 K/PDT/2019
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Nga
Statistik24843