- Menyatakan terdakwa terdakwa I. MOH. HOLIS Bin ABD. SIMIN dan terdakwa II. HERMANTO Bin MILIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri??? ;--------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa I. MOH. HOLIS Bin ABD. SIMIN dan terdakwa II. HERMANTO Bin MILIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;---------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram, 1,04 gram, 1,18 gram, 1,14 gram, atau berat kotor keseluruhan 3,68 gram atau berat bersih 2,617 gram ;----------------------
- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ;-----------------------------------------
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang diatas tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang ;----------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca bening ;----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah ;---------------------------------------
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah tutup botol (2 warna hijau, 1 warna biru) ;------------------------
- 1 (satu) buah kotak warna putih merk Selection ;-------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;---------------------
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------
Putusan PN SAMPANG Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Spg |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, M.hbr Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sulikhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------ Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2018/PN Spg
Statistik193