Putusan PT JAKARTA Nomor 249/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 249/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M Zubaidi Rahmar Achmad Yusak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 Juni 2018 Nomor : 200/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim. yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I ENGKOS KOSWARA dan Terdakwa II SUTARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut :3. Menyatakan Terdakwa I ENGKOS KOSWARA dan Terdakwa II SUTARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan orang mati ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ENGKOS KOSWARA dan Terdakwa II SUTARTO masing- masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah payung yaitu 1 (satu) buah payung warna silver pada bagianluar dan bagian dalam warna biru motif kotak yaitu bertuliskan ? SIM-6 sim-six resto Jl. Ngesrep Timur V-25 (Undip Tembalang) telp. (024) 700202050 Semarang ? dan 1 (satu) buah payung lainnya dalam kondisi rusak dengan warna bagian luar Silver dan bagian dalam warna Krem motif kotak dengan tulisan ?3D, - KENALI RUPIAH ANDA, DILIHAT, DIRABA, DITERAWANG? yang pada bagian gagangnya terikat pita warna ungu dan 1 (satu) buah plastik bungkus payung bening bertuliskan ?CAP KAPAL ? dengan logo gambar perahu layar bertuliskan ?PAYUNG?- 2 (dua) buah Bad Coover yaitu 1 (satu) buah Bad Coover warna kuning dan 1 (satu) buah Bad Coover dengan satu sisi warna merah jambu dan sisi yang lain warna biru dengan motif bulatan-bulatan 4 sisi yang masing-masing Bad Coover tersebut terdapat noda darah.- 1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih tulang, 1 (satu) potong sarung dengan warna kombinasi hijau, orange, hitam motif garis kotak-kotak, 1 (satu) potong celana dalam warna krem merk GT Man ukuran L, dan 1 (satu) buah peci warna putih.- 1 (satu) buah kabel Mouse dan Mouse nya warna hitam merk Logitek dalam keadaan terpotong serta masih ada simpulnya dan 2 (dua) buah kabel data kecil dan besar berwarna putih dalam keadaan masih terikat.- 4 (empat) utas kabel tis warna putih yang semuanya dalam keadaan terpotong- 1 (satu) potong baju tidur wanita warna merah motif batik, 1 (satu) pasang mukena warna ungu dan 1 (satu) buah jepit rambut dalam keadaan hancur atau rusak.- 1 (satu) potong handuk kecil warna putih, 1 (satu) potong baju kaos balita warna hijau, 1 (satu) sobekan kain warna kombinasi hijau kuning orange merah dan putih, 1 (satu) sobekan kaos warna orange dan 1 (satu) potong kain kanebo warna biru muda- 1 (satu) buah kabel power AC warna putih ( sejenis kabel untuk komputer atau monitor komputer atau sejenisnya ), 1 (satu) buah kabel power AC warna putih terbalut isolasi warna hitam (sejenis kabel untuk komputer atau monitor komputer atau sejenisnya), dan 1 (satu) buah kabel power AC warna hitam (sejenis kabel untuk printer atau radio atau tipe atau sejenisnya).- 11 (sebelas) buah jam tangan- 2 (dua) buah Tas koper kotak warna Coklat tua merek Benelli dan Tas Koper kotak warna coklat muda merek Royal Vacation Club- Buku Nikah.- Buku Catatan Bank BNI 46.- Fotokopi Kartu Keluarga.- 2 (dua) Akta SKMHT No.11 dan No.12, tertanggal 7 Desember 2013.- 2 (dua) Akta Pemberian Tanggungan No.175 dan No.: 176 tertanggal 4 Juli 2013.- 3 (tiga) buah Camera- 1 (satu) buah Laptop merek Asus, warna hitam- 1(satu) buah Ipad, warna putih.- 1 (satu) buah Tas Ransel, warna coklat muda, merek Chosagie.- 2 (dua) Hand Phone merek Apple 5 warna putih dan hitam dan 1 (satu) Hand Phone merek Nokia tipe E63 warna merah.- 1 (satu) buah kalung bandul besar warna kuning emas dan 2 buah cincin batu akik.- 1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu.- 1 (satu) buah keranjang terbuka warna biru muda.- 1 (satu) Tas slempang warna hitam berisi sejumlah uang @ Rp.100.000,- sebanyak 799 lembar senilai Rp. 79. 900.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)- 1 (satu) buah hand Phone Merek OPPO type A37 warna hitam.- 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat tua merek ARL Sport, 1 (satu) kaos warna biru dan celana pendek Jeans warna biru merek Rock Skull, sepasang sepatu warna coklat merek Nichelin dan Topi warna merah bertuliskan Rebok- 1 (satu) buah Hand Phone merk Blac Berry warna hitam.- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu bergaris merah dan hitam merek Osela, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merek Elsogo, sebuah topi warna merah bertuliskan Quiksilfer dan sepasang sepatu warna abu-abu merek Vans.- 1 (satu) buah sarung tangan warna abu-abu.- 1 (satu) unit mobil sedan Ty.Corolla Altis, warna silver metalik, tahun 2012, No.Rangka: MR053REE3C4301202, No.Mesin.: 32RX 187862, No.Pol.: B-2161-SBE.- 1 (satu) lembar BPKB No.: 01927820 atas nama HUSNI ZARKASIH, alamat: Jl.Pengairan No.21 Rt.11/6 Jakarta Pusat.- 1 (satu) lembar STNK No.: 08725903/PMJ/2017 atas nama HUSNI ZARKASIH, alamat: Jl.Pengairan No.21 Rt.11/6 Jakarta Pusat.- 1 (satu) lembar KTP atas nama HUSNI ZARKASIH, alamat: Jl.Pengairan No.21 Rt.11/6 Jakarta Pusat.- 1(satu) buah Brankas besi rusak berbentuk kotak warna abu-abu.- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna putih.- 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO type A37 warna hitam.-Dikembalikan kepada anak korban AZHAR GILANG PRASETYA- 2 (dua) buah sandal Tidur atau sandal Kamar yaitu 1 (satu) buah sandal bagian kanan warna abu-abu bertuliskan angka ? 5 ? dan 1 (satu) buah sandal bagian kanan warna putih bertuliskan ? d' Prima Hotel? dan logo lingkaran warna merah bertuliskan ? P? kedua sandal tersebut terbuat dari bahan spoon dan kain.- 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang merk IQIUIN ukuran XL warna biru bertulis ?GOA PIN DUL Yogyakarta?.- Barang bukti 3 (tiga) utas kabel tis warna putih dalam kondisi terpotong.- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam.- 1 (satu) buah kaos warna biru dan 1 (satu) buah celana panjang, warna biru merk.L & G, sepatu kulit warna hitam merek ECCO, 1(satu) buah sarung tangan warna abu-abu.- Kaos warna abu-abu merek G-Gano, celana panjang Jeans warna biru merek Adluis, sebuah Tas Ransel warna hitam merek POLLO FIVALE, sepasang sepatu warna hitam merek NICHELIN dan topi warna hitamDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R, warna putih, tahun 2013, No.Rangka: MH1KC4117DK030048, No.Mesin.: KC41E1030119, No.Pol.: Z-4625-VD berikut kunci kontak, STNK dan Helem warna hitam.- 1 (satu) unit sepeda motor Bajaj Fulsar, warna merah-hitam, tahun 2010, No.Rangka.:MD2JD13D5ACB00704, No.Mesin: JEGBTB051 38, No.Pol.: B-6816-SXM berikut kunci kontak, STNK dan Helem warna merah merek Caberg.- 1(satu) alat pel gagang warna kuning dan 1(satu) buah keset kaki.Dirampas untuk Negara8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 249/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pid/2018/PT.DKI
Lainnya : 200/Pid.B/2018/PN Jkt Pst
Statistik
Statistik
117
72