- 1 dan 2 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam
- 1 (satu) tas selempang warna coklat
- 1 (satu) lembar kartu ATM BNI
- 1 (satu) lembar kartu ATM BTN
- 1 (satu) handphone VIVO warna hitam
- 1 (satu) handphone Samsung Duos warna biru dengan nomor Imei 351805/34620
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha mio dengan nomor Plat F 2662 FP
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1321/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1321/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surung Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Andita Juristiawati, Umbr Hakim Anggota Suparman Nyompa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kosasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. ZAINAL ARIFIN ALIAS ARIF BIN USMAN ALI dan Terdakwa II; DARLAN ALIOAS LAN BIN M ZEIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. ZAINAL ARIFIN ALIAS ARIF BIN USMAN ALI dan Terdakwa II; DARLAN ALIOAS LAN BIN M ZEIN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Bank BRI; - 1 (satu) bundle Mutasi rekening dengan nomor rekening 0442 01 025689 502 an. MIFTAHUL ULUM dari Bank BRI Kc. Jakarta Kramat Jati Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar kartu ATM BRI Dikembalikan kepada saksi MiftahulUlum Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1321/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim
Statistik476