Putusan PN PANDEGLANG Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Pdl |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Hakim Anggota | 1. Raden Nurhayati, 2. Lisa Fatmasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Turut Tergugat IX; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm H. Kusen Bin H. Abdullah;3. Menghukum bahwa perbuatan Tergugat dengan menguasai dan mengoperalihkan/memperjualbelikan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV atas harta milik peninggalan alm. H. Kusen Bin Abdullah, secara tanpa hak dan melawan hukum adalah sebagai perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa bidang-bidang luas tanah yang telah dioperalihkan kepada: a. Turut Tergugat I, Tarim: Seluas kurang lebih 5.099 m2 yang dilakukan beberapa tahap proses jual beli;b. Turut Tergugat II, Ade: Seluas kurang lebih 450 m2; c. Turut Tergugat III, Muhammad Isa; Seluas kurang lebih 450 m2; d. Turut Tergugat IV, Hj. Enok; Seluas kurang lebih 450 m2; Jumlah keseluruhan seluas kurang lebih 6.829 m2 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak dapat dijalankan atau setidak-tidaknya batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan, mengembalikan dan mengosongkan atas bidang-bidang tanah yang telah dikuasai dan dioperalihkan/dipindahtangankan melalui proses jual beli kepada para Turut Tergugat I, II, III dan IV dan atau siapa saja yang menguasai bidang-bidang luas tanah yang merupakan harta peninggalan alm. H. Kusen Bin H. Abdullah terletak di blok Tanjungan Desa Labuan sekarang Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Letter C Nomer 505; a. Persil 48 kelas II seluas 2.030 Ha;b. Persil 22 kelas I seluas 0.075 Ha; c. Persil 22 kelas I seluas 0.020 Ha; Jumlah keseluruhan seluas 2.125 Ha (21.150 m2); Persil 48 kelas II seluas 2.030 Ha, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Negara bebas/laut; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan Desa/Tanah H. Kusen/ H. Burhan/H. Mulya; - Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Emus/Pejagalan; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Abdullah/ selokan; Seperti sediakala kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan; 6. Menyatakan terhadap seluruh proses peralihan administrasi didalam buku Letter C Desa, dahulu Desa Labuan sekarang Desa Cigondang atas Letter C Nomer 505 tertera atas nama H. Kusen Bin Abdullah menjadi Letter C nomer 647 tertera atas nama Nyi Entik Bin Abdullah adalah sebagai perpindahan dan atau perubahan yang cacat hukum dan tidak sah serta tidak dapat dijalankan; 7. Menghukum Turut Tergugat V (Kepala Desa Cigondang) dan Turut Tergugat VI (kepala desa labuan) dan Turut Tergugat VII (camat labuan) untuk tunduk pada Putusan ini serta mencoret register keperluan akta untuk itu serta mengembalikan kepada data-data awal atas nama H. Kusen Bin Abdullah; 8. Menghukum Turut Tergugat VIII Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Kabupaten Pandeglang untuk tunduk pada putusan ini serta mencoret wajib pajak dalam register keperluan akta untuk itu nomor 36.01.120.001.004-0033.0 atas nama Entik B Kusen seluas 9.229 m2 dan Nomor 36.01.120.001.003-0021.0 atas nama Entik B Kusen seluas 7.075 m2 serta mengembalikan kepada data-data awal atas nama H. Kusen Bin H. Abdullah;9. Menghukum Turut Tergugat IX Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang untuk tunduk pada putusan ini serta mencoret sertifikat hak milik Nomor 118 atas nama Nji Entik Bin H. Kusen dan mengembalikan kepada atas nama H. Kusen Bin H. Abdullah;10. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.091.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1819 K/Pdt/2016
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Pdl.
Statistik10213