Putusan PN BANDA ACEH Nomor 274/Pid.Sus/2016/PN Bna |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 274/Pid.Sus/2016/PN BnaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Totok Yanuarto |
Hakim Anggota | Eliyurita, Deny Syahputra |
Panitera | Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:??? Menyatakan Terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;??? Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;??? Menyatakan Terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider;??? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) tahun dan dendan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;??? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ??? Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ??? Menetapkan barang bukti berupa:??? 22 (dua puluh dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas plastik warna bening seberat 10 (sepuluh) gram;??? 1 (satu) buah dompet merk Mighael Kors warna hitam;Dimusnahkan.??? 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna biru hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu anak Terdakwa.??? 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam merah.Dirampas untuk Negara.??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul warna Hijau Hitam Nosin 14D-916319;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Laili Ismail.??? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2016/PN Bna
Statistik522