- Menyatakan Terdakwa 1 Husnih, SH bin Muslimin, terdakwa 2. Ari bin Hasim, terdakwa 3. Ismail bin Bahasa dan terdakwa 4. Juharto bin Labinggiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengancaman dengan kekerasan secara bersama-sama?;
- Menjatuhakn pidana kepada Terdakwa 1 Husnih, SH bin Muslimin, terdakwa 2. Ari bin Hasim, terdakwa 3. Ismail bin Bahasa dan terdakwa 4. Juharto bin Labinggiri dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai senilai Rp34.700.000,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang kertas senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) lembar ;
- 1 (Satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi DT 1605 CA ;
- 2 (dua) pasang pakaian berwarna ungu, pada lengan tangan kanan terdapat bets bertulis eksekutif dan lambang bertulis LP-KPK serta pada dada kiri terdapat bets bertuliskan LP-KPK ;
- 1 (satu) buah buku berisikan dua lembar Surat Keputusan Nomor : DT-28/A2/SK.R4/KN/LPKPK/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 dan surat tugas Nomor : DT/28/A2/SK.R4/KN/LPKPK/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 ;
- 15 (lima belas) dukumen laporan khusus APBN Dana Bos ;
- 13 (tiga belas) dokumen laporan Khusu APBN Dana Desa ;
- 1 (satu) dos dokumen LP-KPK ;
Putusan PN UNAAHA Nomor 153/Pid.B/2018/PN Unh |
|
Nomor | 153/Pid.B/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Prayitno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anjar Kumboro, hakim Anggota 2: Dirgha Zaki Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Mas,ud dan saksi Arifin Ahbaru dengan rincian uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Mas?ud sedangkan uang sebesar Rp14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Arifin Ahbaru ; Dikembalikan kepada terdakwa Husnih, SH ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2018/PN Unh
Statistik113100