Putusan PT SAMARINDA Nomor 184/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 184/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota |
- Railam Silalahi, Mh badrun Zaini |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NO. 405/PID.SUS/2019/PN BPP TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGGAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA AMIR HAMZAH BIN ABDULRAHMAN SALIM AL AMRI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA. TANPA HAK, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ; B. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ; C. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; D. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN E. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) PAKET SABU KEMASAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,3 GRAM (SUDAH DIMUSNAHKAN SAAT PROSES PENYIDIKAN) - 1 (SATU) UNIT HP ZENFONE WARNA PUTIH HITAM IMEI 3532630651155442 NOMOR 085280732624; KESEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN : F. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2500 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 405/Pid.Sus/2019/PN Bpp tanggal 21 Agustus 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selenggapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa AMIR HAMZAH BIN ABDULRAHMAN SALIM AL AMRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. TANPA HAK, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ; b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; d. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan e. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sabu kemasan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 gram (sudah dimusnahkan saat proses penyidikan) - 1 (satu) unit Hp Zenfone warna putih hitam IMEI 3532630651155442 nomor 085280732624; Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan : f. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2500 ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 184/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2834 K/Pid.Sus/2020
Banding : 184/PID/2019/PT SMR
Statistik3018