Putusan PT KENDARI Nomor 105/PID/2017/PT SULTRA |
|
Nomor | 105/PID/2017/PT SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | - Mujahri - Dwi Sudaryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 6 Juli 2017 Nomor 353/Pid.B/2016/PN Kdi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai terbuktinya dakwaan kesatu pertama melanggar Pasal 378 KUHP sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan terdakwa Drs. H. MUH. DJABARULLAH MULDJABAR Alias DJABARULLAH Bin MULDJABAR telah terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan dan Mempergunakan Surat yang dipalsukan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. H. MUH. DJABARULLAH MULDJABAR Alias DJABARULLAH Bin MULDJABAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap surat pemblokiran SHM Nomor 1071 an Drs Muh Djabarullah tanggal 11 Agustus 2011;- 1 (satu) rangkap surat pemblokiran SHM Nomor 1071 an Drs Muh Djabarullah tanggal 18 Juni 2014;- 1 (satu) rangkap surat pencabutan pemblokiran SHM Nomor 1071 an Drs Muh Djabarullah tertanggal 25 September 2014;- 1 (satu) rangkap surat pencabutan pemblokiran SHM Nomor 1071 an Drs Muh Djabarullah tertanggal 28 September 2014; - Surat Pernyataan dari Terdakwa Drs Muh Djabarullah tanggal 28 September 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi korban Titin Djumariati, Titin Rohaniati, Dewi Susnti,Rita Jumri, Ratna Kumala Ningsih dan Ira Gusriani;Dikembalikan kepada para korban;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PID/2017/PT_SULTRA.zip
- Download PDF
- 105/PID/2017/PT_SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.B/2016/PN.Kdi
Banding : 105/PID/2017/PT SULTRA
Statistik9090