Putusan PN BANYUWANGI Nomor 46/Pdt.G/2004/PN Bwi |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2004/PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah46/Pdt.G/2004/PN Bwi |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 18 Mei 2004 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Kusno, Hari Irawan |
Panitera | Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menlak Eksepsi Para Tergugat seluruhnyaDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa Sub. A dan Sub. B dalam perkata ini adalah merupakan harta bersama tinggalan almarhum suami istri Sariyat ??? Rabak3. Menyatakan bahwa Penggugat (Muinah) adalah anak angkat yang sah dan merupakan ahliwaris dari almarhum Sariyat ??? Rabak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa4. Menyatakan penguasaan tanah sengketa Sub. A oleh Para Tergugat I sampai dengan XI dan Sebagian tanah sengketa Sub. B oleh Tergugat II (Tamin) adalah tidak sah dan melanggar hukum5. Menghukum para Tergugat atau siapasaja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa Sub. A dan B yang mereka kuasai dari segala hak dan miliknya dan selanjutnya agar menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan6. Menyatakan bahwa semua surat-surat atau bukti lain ata nama para tergugat atau pihak lain yang berkenaan dengan tanah sengketa tidak sah dan tiak mempunyai kekuatan hukum 7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp7.000.000,- setiap tahun yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi sampai tanah obyek sengketa nyata-nyata diserahkan kepada penggugat8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa A dan B yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banyuwangi9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonpensi- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi SeluruhnyaDalam Konpensi dan dalam rekonpensi- Menghukum tergugat konpensi / penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.699.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2004 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1997 K/Pdt/2021
Pertama : 46/Pdt.G/2004/PN Bwi
Statistik1210