Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 704/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 704/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aminal Umam |
Hakim Anggota | Syaifoni, Um Didik Setyo Handono |
Panitera | Eddy Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar US$ 1.357.360,- ( satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dollar Amerika) dan Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau membayar dana investasi milik Penggugat sebesar US$ 1.357.360,- ( satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dollar Amerika) dan Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 21% (dua puluh satu persen) dari Total Hutang yang belum terbayarkan untuk setiap tahunnya, terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari masing-masing Bilyet Deposito Berjangka yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sampai Tergugat I dan Tergugat II melunasi seluruh pembayaran hutangnya tersebut kepada Penggugat ;6. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah seluas + 342 m2 berikut bangunan rumah di atasnya milik Tergugat II, yang terletak di Jl. Sinabung VIII (sekarang berubah menjadi M. Sinabung V) No. 2 Rt. 002 Rw. 005 Blok G 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan dengan Sertifikat / Buku Tanah Milik No. 1182 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak bernama Raymond Rawung, dengan batas-batas berikut : Sebelah Utara dengan pagar tembok belakang rumah, Sebelah Selatan dengan Jalan Sinabang V, Sebelah Barat dengan Rumah No. 2B, Sebelah Timur dengan Rumah No. 4, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 704/Pdt.G/2010/PN. Jkt.Sel. tertanggal 27 Desember 2011 adalah sah dan berharga;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2012 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 704/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik8135