Putusan PN WATAMPONE Nomor 258/Pid.Sus/2019/PN.Wtp |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2019/PN.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | ANAK |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa, Hakim Anggota Panji P Prasetyo |
Panitera | Hj. Sitti Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | mengadili Menyatakan terdakwa SABRI ALIAS SABE BIN MUH.ARAS telah terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya" sebagaiamana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahahan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi bagi anak korban sebesar Rp.33.262.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), apabila restitusi tersebut tidak terbayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu) lembar rok warna hitam pada bagian belakang tertulis Gucci, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar celana lejing warna hitam, 1 (satu) lembar baju tank top(singlet) warna coklat, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu hitam,1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam, dikembalikan kepada PUTRI RAMADANI BINTI PANCA, 1 (satu) lembar sarung warna merah jambu (ping) bermotif batik, 1 (satu) lembar baju singlet warna putih hitam, dikembalikan kepada SABRI ALIAS SABE BIN MUH.ARAS, 1 (satu) buah rekapan video berdurasi 53 (lima pulh tiga) detik ,dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2019/PN.Wtp
Banding : 172/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik380212