Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 76-K/PMT.III/BDG/AU/XII/2011 |
|
Nomor | 76-K/PMT.III/BDG/AU/XII/2011 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk (k) Nrp 32218, . Putu Oka Dewi Iriani |
Hakim Anggota | Kolonel Laut (kh) Nrp. 10565/p, - Sunarso, Kolonel Chk Nrp. 32054 Serta Bambang Angkoso Wahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 56-K/PM.III-13/ AU/XI/2011, TANGGAL 15 NOPEMBER 2011 SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa SUYATNO, Serda NRP. 518665. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 56-K/PM.III-13/ AU/XI/2011, tanggal 15 Nopember 2011 sehingga berbunyi sebagai berikut : Memidana terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Militer Madiun Nomor 56-K/PM.III-13/ AU/XI/2011, tanggal 15 Nopember 2011 untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76-K/PMT.III/BDG/AU/XII/2011.zip
- Download PDF
- 76-K/PMT.III/BDG/AU/XII/2011.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56-K/PM.III-13/ AU / XI / 2011
Banding : 76-K/PMT.III/BDG/AU/XII/2011
Statistik9233