- Menolak Eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat (P. AHMAD BIN HARUNA) untuk sebagian.
- Menyatakan HJ. HALIJAH BINTI HARUNA (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Nopember 1996;
- Menetapkan ahli waris HJ. HALIJAH BINTI HARUNA terdiri dari :
- P. AHMAD BIN HARUNA, (Saudara kandung)
- H. KADIR BIN HARUNA (Saudara kandung)
- Hj. SAENAB BINTI HARUNA (Saudara Kandung)
- Menetapkan Fahri bin Kadir (Tergugat I) dan Hj. Miharni binti Kadir (Tergugat II) memperoleh hibah sebesar x 100 % = 25 bagian dari harta peninggalan Hj. Halijah bin Haruna (Pewaris);
- Menetapkan harta peninggalan/warisan dari Hj. Halijah binti Haruna adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah Tambak seluas 7.406 m2 yang terletak di Kampung Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hj. Sia
- Sebelah Timur : saluran air
- Sebelah Selatan : H. Kadir
- Sebelah Barat : Hj. Saenab
- Sebidang tanah sawah. Lompo Mattarima, Persil No. 46 C III Luas 27.699 m2 yang terletak di Desa Wae Tuwoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Pada sebelah Timur : H. Sukarno Muhammadiah.
- Pada sebelah Selatan : Saluran Air.
- Pada sebelah Barat : Saluran Air.
- Pada sebelah Utara : A. Arwin abduh
- Bidang Sawah. Lompo, Persil No. 50 C dengan Luas 46.600 m2 yang terletak di Desa Wae Tuwoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Pada sebelah Timur : Saluran air.
- Pada sebelah Selatan : Saluran Air.
- Pada sebelah Barat : Saluran Air.
- Pada sebelah Utara : P. Ahmad Haruna
- Menetapkan harta warisan Hj. Halijah bin Haruna adalah harta yang disebutkan dalam angka 5 (lima) diatas setelah dikurangi x 100 % = 25 % sebagai hibah kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan penerima hibah dari Hj. Halijah binti Haruna dari harta peninggalan/warisan sebagaimana dalam angka 6 (enam) di atas adalah sebagai berikut :
- H. Abd. Kadir bin Haruna memperoleh 2/5 x 75 % = 30 % dari harta warisan pada angka 6 (enam) diatas
- Hj. Saenab binti Haruna memperoleh 1/5 x 75 % = 15 % dari harta warisan pada angka 6 (enam) diatas
- Menetapkan H. Abd. Kadir bin Haruna telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2016 dan pada saat H. Abd. Kadir bin Haruna meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari :
- Fahri bin Kadir (laki-laki / anak kandung)
- Hj. Miharni binti Kadir (perempuan / anak kandung).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. H. Abd. Kadir bin Haruna dari bagian warisan alm. H. Abd. Kadir bin Haruna sebagai berikut:
- Fahri bin Kadir memperoleh 2/3 x 30 % = 20 %
- Hj. Miharni binti Kadir memperoleh 1/3 x 30 % = 10 %
- Menghukum para Tergugat untuk membagi harta peninggalan/warisan almarhumah Hj. Halijah binti Haruna dan menyerahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan surat-surat pemberian hibah dan surat-surat lainnya atas nama Hj. Halijah binti Haruna (Pemberi hibah) kepada Fahri bin Kadir (Tergugat I) dan Hj. Miharni binti Kadir (Tergugat II) selaku penerima hibah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum turut Tergugat untuk mentaati putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA PINRANG Nomor 800/Pdt.G/2018/PA.Prg |
|
Nomor | 800/Pdt.G/2018/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Mursidin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syamsur Rijal Aliyah., hakim Anggota 2: Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rahmawati, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 7.1. P. Ahmad bin Haruna memperoleh 2/5 x 75 % = 30 % dari harta warisan pada angka 6 (enam) diatas Menghukum Penggugat dan para Tergugat membayar biaya perkara ini bersama-sama secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.726.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 800/Pdt.G/2018/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 800/Pdt.G/2018/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 60 PK/Ag/2021
Pertama : 800/Pdt.G/2018/PA.Prg.
Statistik8843