- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Naspi Bin Muhammad Baderi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Nor Lina Binti Muhdar) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Ruhama binti Muhammad Naspi lahir pada tanggal 03 Februari 2012 dan Muhammad Riyad Akbar bin Muhammad Naspi lahir pada tanggal 08 April 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Ruhama binti Muhammad Naspi dan Muhammad Riyad Akbar bin Muhammad Naspi kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Ruhama binti Muhammad Naspi dan Muhammad Riyad Akbar bin Muhammad Naspi setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah kenaikan 10% untuk setiap tahunnya sampai anak-anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0065/Pdt.G/2017/PA.Mtp |
|
Nomor | 0065/Pdt.G/2017/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Hikmah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaky, I. S.pd, I.br Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmudah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 5.1 Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 5.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0065/Pdt.G/2017/PA.Mtp
Statistik100