Putusan PN BANDUNG Nomor 104/PDT/G/2013/PN.BDG. |
|
Nomor | 104/PDT/G/2013/PN.BDG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Parlas Nababan |
Panitera | -tanti Tanstrisnawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1 . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2 Menyatakan sah Surat Perjanjian tertanggal 7 Juni 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 22 Juni 2011 ;3 . Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat sehingga merugikan Penggugat ;4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk melaksanakan isi Perjanjian tertanggal 7 Juni 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 22 Juni 2011 serta Surat Kuasa tertanggal 22 Juni 2011 ;5 . Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III mengenai sebidang tanah hak milik nomor 1003/kelurahan Cipaganti berikut bangunan rumah yang ada diatasnya sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.04 tanggal 11 Juli 2012 dihadapan notaris Leontine Anggasurya di Bandung adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.6.540.000,- ( enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah ) ;7.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari terhitung sejak Tergugat I lalai untuk memenuhi isi putusan sampai putusan dilaksanakan oleh tergugat I ;8. Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankljike verklaard ) ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 3.391.000,- ( tiga juta tiga ratus sembilan satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/PDT/G/2013/PN.BDG.
Statistik11724