- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 01 Februari 2016 Nomor : 298/LEG/Not/2016 antara Penggugat dengan Tergugat yang ditanda tangani / dilegalisasi dihadapan Notaris (Ic. Turut Tergugat), atas sebidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 478, tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Rifa Ida Hafni, Notaris Kabupaten Batu Bara, dimana tanah tersebut terletak di Dusun IV Tanjung Permai Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang tercatat atas nama Muhammad Yahya dengan ukuran luas 8.024 M dan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan pagar PT Inalum : = 47,2 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairul Iman : = 47,2 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ruslan G : = 170 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Baharuddin : - 170 meter Meter;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar pelunasan atas tanah milik Penggugat sebesar Rp.1.429.275.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan dua ratus tujuh puluh juta lima ribu rupiah) lagi adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan uang pembayaran / panjar atas harga tanah sebesar Rp.476.425.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dinyatakan hangus;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 298/LEG/Not/2016 tanggal 01 Februari 2016 dinyatakan berakhir dengan sendirinya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.670.000,00 (satu juta enam ratus juta tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN KISARAN Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tema Ziduhu Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekopensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1804 K/Pdt/2020
Pertama : 62/Pdt.G/2018/PN Kis
Banding : 319/Pdt/2019/PT MDN
Statistik700